Quantcast
Channel: mh7hs – Centerjobz
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10

Tujuan pendidikan di Indonesia menurut konstitusi

$
0
0
This image has an empty alt attribute; its file name is 53-53.jpg.webp

Tujuan pendidikan di Indonesia mesti dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan proses studi mengajar yang bertujuan untuk mensosialisasikan individu dan memaksimalkan perkembangannya. Pendidikan terlampau perlu didalam kelangsungan hidup individu.

Pendidikan di mulai berasal dari umur dini hingga pendidikan tinggi. Tujuan pendidikan terhadap tahap-tahap ini adalah untuk membangun landasan yang kokoh bagi anak-anak sepanjang hidup mereka. Tujuan pendidikan tetap dimaksudkan untuk setiap orang yang sekolah bahasa arab.

Ada banyak sudut pandang tentang obyek pendidikan. Banyak persoalan berlangsung kala perbedaan pendapat tentang obyek pendidikan bertabrakan. Ini sebabnya mesti terdapatnya obyek pendidikan yang mirip didalam sebuah negara.

Berikut obyek pendidikan di Indonesia

Tujuan pendidikan di Indonesia menurut konstitusi

Tap MPRS No. XXVI/MPRS/1966

Menurut Tap MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan, obyek pendidikan adalah untuk membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD 1945.

UU No. 2 tahun 1989

Dalam UU No. 2 tahun 1989 menyatakan pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, punya pengetahuan dan keterampilan, kebugaran jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan berdiri sendiri dan juga rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

TAP.MPR No.II/MPR/1993

Menurut TAP.MPR No.II/MPR/1993 tentang GBHN dijelaskanbahwa obyek pendidikan nasional adalah meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertinggi stimulan kebangsaan supaya tumbuh manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri dan juga bersama-sama bertanggungjawab ataspembangunan bangsa.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, obyek pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik supaya jadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan jadi warga negara yang demokratis dan juga bertanggung jawab.

Mendapat pengetahuan

Pendidikan mesti mebekali individu dengan pengetahuan yang mereka butuhkan untuk jadi orang dewasa yang fungsional didalam kehidupan sehari-hari. Seseorang mesti memahami cara membaca, menulis, dan berhitung. Ini adalah topik inti yang membentuk fondasi pendidikan siswa.

Membangun individu yang bijak sebagai warga negara

Seseorang pasti dapat jadi anggota berasal dari komunitas dan perlu keterampilan untuk eksis didalam masyarakat itu sebagai warga negara yang bijaksana. Di sinilah obyek pendidikan berperan. Pnedidikan berikan pengajaran dan pembangunan pembawaan suatu individu jadi manusia yang lebih bijak.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10